HUKUM KELUARGA
( Hasil
pengumpulan dan penyusunan dari berbagai sumber informasi )
MAKALAH
( Diajukan
untuk melengkapi salah satu tugas mata kuliah Hukum Perdata )
Oleh
MUHAMAD YOGI
41032161121007
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
BANDUNG
2013
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke
Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya
sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini
membahas Hukum Keluarga dalam mata kuliah Hukum Perdata
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat
tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan
itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang
Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif
dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Bandung, 27 September 2013
Penulis
Muhamad
Yogi
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR
ISI .......................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN ...................................................................................... 1
A.
Latar Belakang Masalah ........................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ..................................................................................... 1
C.
Tujuan ...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................ 2
A.
Definisi Hukum Keluarga ....................................................................... 3
B.
Sumber-
Sumber Hukum Keluarga ........................................................ 4
C.
Asas- asas Hukum Keluarga ................................................................... 5
D.
Ruang Lingkup Hukum Keluarga ........................................................... 7
E.
Hak dan Kewajiban dalam Suatu Hukum Keluarga ............................... 7
BAB III PENUTUP .............................................................................................. 11
A.
Kesimpulan ........................................................................................... 11
B.
Saran ..................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada
Hukum Indonesia tidaklah luput dari yang namanya hukum kekeluargaan. Mengingat
semakin maraknya kasus yang ada di Negara Indonesia ini tentang problematika
rumah tangga, baik itu tentang kekerasan suami terhadap istri atau kekejaman
orang tua terhadap anak kandungnya sendiri. Karena pada dasarnya mereka kurang
begitu memahami asas-asas dari hukumkeluarga itu sendiri.
Maka
dari itu di dalam makalah ini kami akan membahas tentang pengertian,
sumber-sumber, asas-asas, dan ruang lingkup serta hak dan kewajiban didalam
suatu hukum keluarga.
Istilah
hukum keluarga berasal dari kata Familierecht yang diterjemahkan dari
bahasa belanda, atau dari bahasa inggris law of familie. Ali Afandi
mengatakan bahwa hukum keluarga diartikan sebagai “keseluruhan ketentuan yang
mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan
kekeluargaan karena perkawinan” (Afandi, 1986: 93).
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa Definisi Dari Hukum Keluarga itu?
2.
Dari Manakah Sumber-Sumber Hukum Keluarga Itu?
3.
Apa Sajakah Asas-Asas Hukum Keluarga Itu?
4.
Mencakup Apa Sajakah Ruang Lingkup Hukum Keluarga Itu?
5.
Apa Saja Hak Dan Kewajiban Dalam Suatu Hukum Keluarga?
C.
Tujuan
. 1.Untuk Mengetahui Definisi Dari
Hukum Keluarga
2. Untuk
Mengetahui Sumber-Sumber Hukum Keluarga
3.
Untuk Mengetahui Asas-Asas Hukum Keluarga
4. Untuk
Mengetahui Apa Sajakah Ruang Lingkup Hukum Keluarga
5.
Untuk Mengetahui Hak Dan Kewajiban Dalam
Suatu Hukum Keluarga
BAB II
PEMBAHASAN
A .Pengertian
Hukum Keluarga
Hukum
Keluarga adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga Jadi, peraturan-peraturan hukum yang
ditimbulkan dari adanya hubungan keluarga, seperti hukum tentang perkawinan,
tentang perwalian dan lain-lain. Sebagaimana yang dikemukakan Ali Afandi[2] pada teks yang ada pada pendahuluan
makalah ini. Ada dua pokok kajian dalam pengertian/definisi hukum keluarga,
yaitu mengatur hubungan hukum yang berkaitan dengan kekeluargaan sedarah dan
perkawinan. Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat pada
beberapa orang yang mempunyai leluhur yang sama. Sedangkan kekeluargaan karena
perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara
seorang dengan keluarga sedarah dari istri (suaminya).
Tahir
Mahmoud mengartikan :”hukum keluarga sebagai prinsip-prinsip hukum yang
diterapkan berdasarkan ketaatan beragama berkaitan dengan hal-hal yang secara
umum diyakini memiliki aspek religius menyangkut peraturan keluarga,
perkawinan, perceraian, hubungan dalam keluarga, kewajiban dalam rumah tangga,
warisan, pemberian mas kawin, perwalian, dan lain-lain”.
Definisi yang terakhir ini mengkaji dua hal,
yaitu tentang prinsip hukum dan ruang lingkupnya. Prinsip hukum berdasarkan
ketaatan beragama. Ruang lingkup kajian hukum keluarga meliputi peraturan
keluarga, kewajiban dalam rumah tangga, warisan, pemberian mas kawin,
perwalian, dan lain-lain. Definisi ini sangat luas karena mencakup warisan,
padahal di dalam hukum perdata barat, warisan merupakan bagian dari hukum
benda. Pendapat lain disebutkan bahwa hukum keluarga adalah :
“Mengatur
hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga. Yang termasuk dalam hukum
keluarga ialah peraturan perkawinan, peraturan kekuasaan orang tua dan
peraturan perwalian”.[4]
Definisi
terakhir ini hanya difokuskan pada peraturan perkawinan, peraturan kekuasaan
orang tua, dan perwalian yang bersumber dari hukum tertulis, sedangkan hal yang
berkaitan dengan peraturan perkawinan tidak tertulis tidak mendapat perhatian,
padahal dalam masyarakat Indonesia masih mengenal hukum adat, sehingga ketiga
definisi diatas perlu dilengkapi dan disempurnakan. hukum keluarga adalah
keseluruhan kaedah-kaedah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang
mengatur hubungan hukum mengenai perkawinan, perceraian, harta benda dalam
perkawinan, kekuasaan orang tua, pengampuan dan perwalian.
Hukum keluarga dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
- Hukum keluarga tertulis
- Hukum keluarga tidak tertulis
Hukum
keluarga tertulis adalah kaedah-kaedah hukum yang bersumber dari UU,
yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan hukum keluarga tidak tertulis adalah
kaedah-kaedah hukum keluarga yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam
kehidupan masyarakat (kebiasaan). Seperti misalnya, marari dalam kehidupan
masyarakat sasak. Yang menjadi kajian hukum keluarga meliputi perkawinan,
perceraian, harta benda dalam perkawinan, kekuasaan orang tua, pengampuan, dan
perwalian.
B .Sumber-Sumber Hukum
Keluarga
Pada
dasarnya sumber hukum keluarga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu, sumber
hukum keluarga tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum keluarga tertulis
adalah sumber hukum yang berasal dari berbagai peraturan perundangan,
yurisprudensi, dan traktat, sedangkan sumber hukum keluarga tak tertulis adalah
sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupanmasyarakat.
Sumber
hukum keluarga tertulis, dikemukakan berikut ini.
1.
Kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata).
2.
Peraturan perkawinan campuran (regelijk op de gemengdehuwelijk), Stb. 1898
Nomor 158.
3.
Ordonansi perkawinan indonesia, kristen, jawa, minahasa, dan ambon, Stb. 1933
Nomor 74.
4.
UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk (beragama
islam)
5.
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
6.
PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974
tentang perkawinan.
7. PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45
Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Di
samping itu, yang menjadi sumber hukum keluarga tertulis adalah inpres Nomor 1
Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam
ini hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama islam.
C .Asas-Asas
Hukum Keluarga
Berdasarkan
hasil analisis terhadap KUH Perdata dan UU Nomor 1 Tahun 1974 ditemukan 5
(lima) asas yang paling prinsip dalam hukum keluarga yaitu:
1. Asas Monogami (pasal 27 BW; pasal 3 UU Nomor 1
Tahun 1974)
Asas
Monogami mengandung makna bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang
istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
2. Asas Konsensual, suatu asas bahwa perkawinan
atau perwalian dikatakan sah apabila teradapat persetujuan atau konsensus
antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan atau keluarga harus
dimintai persetujuanya tentang perwalian (pasal 28 KUH Perdata; pasal 6 UU
Nomor 1 Tahun 1974).
3. Asas Persatuan Bulat, suatu asas dimana antara
suami isteri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya (pasal 119 KUH
Perdata).
4. Asas Proposional, suatu asas di mana hak dan
kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan
rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat (pasal 31 UU Nomor 1 Tahun
1874).
5. Asas Tak Dapat Dibagi-Bagi, suatu asas bahwa
tiap-tiap perwalian hanya terdapat satu wali (pasal 331 KUH Perdata).
Pengecualian dari asas ini adalah :
-
Jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup paling lama
maka kalau ia kawin lagi, suaminya menjadi wali serta/wali peserta (pasal 351
KUH Perdata).
-
Dan jika sampai ditunjuk pelaksana pengurusan yang mengurus barang-barang dari
anak dibawah umur diluar Indonesia (pasal 361 KUH Perdata).
Asas-asas itu dapat
dijadikan pedoman dalam pelaksanaan dan penegakan hukum keluarga, khususnya
tentang perkawinan. Seperti diketahui bahwa di dalam masyarakat kita masih
banyak yang belum memahami asas-asas yang tercantum dalam hukum keluarga, hal
ini terlihat pada banyak kasus-kasus perkawinan dibawah umur dan banyaknya
perkawinan liar. Akibat dari menonjolnya perkawinan di bawah umur adalah
tingginya angka perceraian. Semakin tinggi angka perceraian, semakin banyak
wanita yang menjanda. Akibatnya anak-anak mereka tidak terurus dengan baik.
Oleh karena itu, diharapkan supaya asas-asas dalam hukum keluarga dapat
disosialisasikan dalam masyarakat, sehingga angka perceraian dapat ditekan
seminimal mungkin.
D .Ruang
Lingkup Hukum Keluarga
Apabila kita kaji definisi
yang dikemukakan pada pengertian hukum keluarga maka dapat dikemukakan ruang
lingkup kajian hukum keluarga.
Ia memuat peraturan tentang
:
-
Perkawinan, termasuk hubungan-hubungan yang bercorak hukum harta antara
suami-isteri (huwelijksgoederecht)
-
Hubungan antara orang tua dan anak (ouderlikemacht)
-
Hubungan antara wali dan anak yang diawasi (voogdij)
-
Hubungan antara orang yang diletakkan dibawah pengampuan karena gila atau
pikiran yang kurang sehat atau karena pemborosan, dan pengampunya (curatele)
Namun, menurut Salim HS didalam
tulisanya, bahwasanya didalam bagian hukum keluarga hanya difokuskan pada
kajian perkawinan, perceraian dan harta benda dalam perkawinan karena apabila
mengkaji ketiga hal itu, telah mencakup secara singkat tentang pembahasan
kekuasaan orang tua, pengampuan, dan perwalian.
E .Hak
Dan Kewajiban Dalam Hukum Keluarga
Hak dan kewajiban dalam
hukum keluarga dapat dibeda-bedakan menjadi tiga macam, yaitu:
1. Hak dan kewajiban antara suami-istri;
2. Hak dan kewajiban antara orang tua dengan
anaknya;
3. Hak dan kewajiban antara anak dengan orang
tuanya manakala orang tuanya telah mengalami proses penuaan.
Hak dan kewajiban antara
suami-istri adalah hak dan kewajiban yang timbul karena adanya perkawinan
antara mereka. Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam pasal 32 sampai pasal
36 UU Nomor1 Tahun 1974. Hak dan kewajiban antara suami-istri adalah sebagai
berikaut.
1. Menegakkan rumah tangga.
2. Keseimbangan dalam rumah tangga dan
pergaulan masyarakat.
3. Suami istri berhak melakukan perbuatan
hukum.
4. Suami istri wajib mempunyai tempat
kediaman yang tetap.
5. Suami istri wajib saling mencintai, hormat
menghormati, setia, dan member bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
6. Suami wajib melindungi istrinya dan
memberikan segala sesuatu keperluan rumah tangga sesuai dengan kemampuanya.
7. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga
sebaik-baiknya.
Apabila kewajiban-kewajiban
itu dilalaikan si suami maka istri dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Hak
dan kewajiban antara orang tua dengan anak diatur dalam pasal 45 sampai dengan
pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 1974. Hak dan kewajiban orang tua dan anak
dikemukakan berikut ini.
1. Orang tua wajib memelihara dan mendidik
anak anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua berlaku sampai anak itu
kawin atau dapat berdiri sendiri (pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1
Tahun 1974).
2. Anak wajib menghormati orang tua dan
menaati kehendak mereka yang baik (pasal 46 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974).
3. Anak wajib memelihara dan membantu orang
tuanya, manakala sudah tua (pasal 46 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974).
4. Anak yang belum dewasa, belum pernah
melangsungkan perkawinan, ada di bawah kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat (1)
UU Nomor 1 Tahun 1974).
5. Orang tua mewakili anak di bawah umur dan
belum pernah kawin mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar
pengadilan (pasal 47 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974).
Kewajiban yang ketiga
disebut dengan alimentasi. Alimentasi adalah kewajiban dari seorang anak untuk
memberikan nafkah terhadap orang tuanya manakala sudah tua.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah dijelaskan hukum keluarga berasal dari terjemahan
kata familierecht (belanda) atau law of familie (inggris). Istilah
keluarga dalam arti sempit adalah orang seisi rumah, anak istri, sedangkan
dalam arti luas keluarga berarti sanak saudara atau anggota kerabat dekat. Dan
adapun hukum kekeluargaan menurut hukum perdata adalah aturan yang mengatur
mengenai keluarga,yang mana di dalam keluarga tersebut banyak mengatur masalah
perkawinan, hubungan dan hak serta kewajiban suami istri dalam sebuah rumah
tangga, keturunan, perwalian, pengampuan.
Dan Adapun
sumber hukum dalam hukum keluarga tersebut ada dua macam, yaitu sumber hukum
tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan Ruang lingkup dalam hukum keluarga itu
meliputi: perkawinan, perceraian, harta benda dalam perkawinan, kekuasaan orang
tua, pengampuan, dan perwalian. Namun di dalam bagian hukum keluarga hanya difokuskan
pada kajian perkawinan, perceraian, dan harta benda dalam perkawinan.
B. Saran
Sebagaimana
pepatah “tiada gading yang tak retak”, kami ibaratkan sebagai kemampuan
dan keterbatasan intelek saya . maka, jika terdapat banyak kekeliruan baik
dalam segi materinya ataupun dalam segi tulisanya saya memohon maaf yang
sebesar-besarnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Apeldoorn,Van. 1985. Pengantar
Ilmu Hukum,cetakan X. Jakarta: Pradnya Paramita
HS, Salim. 2009. Pengantar Hukum Perdata Tertulis
(BW), cetakan VI. Jakarta,: Sinar Grafika
______. Undang-Undang
Perkawinan Di Indonesia. Surabaya: Arkola
Subekti, R, Dan R. Tjitrosudibio, 2006. kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, cetakan ke-37. Jakarta: Pradnya Paramita
Subekti.2001. Pokok
Pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT. Intermasa
No comments:
Post a Comment