PANCASILA
DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN
REPUBLIK
INDONESIA
( Hasil pengumpulan dan penyusunan dari berbagai
sumber informasi )
MAKALAH
( Diajukan untuk
melengkapi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila )
Disusun
Oleh :
MUHAMAD
YOGI (41032161121007)
RIDWAN
SOPIANA (41032161121016)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
ISLAM NUSANTARA
BANDUNG
2013
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarokatuh ...
Puji syukur penyusun
panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya Kami
bisa menyelesaikan tugas Makalah mata kuliah Pendidikan Pancasila yang berjudul
Kedudukan Pancasila Dalam Konteks
Ketatanegaraan Republik Indonesia.Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas
mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Kami mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat
diselesaikan tepat pada waktunya.Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu Kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini
memberikan informasi bagi pembaca, mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan
wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarokatuh ...
Penyusun
Muhamad Yogi
Ridwan Sopiana
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1
A. Latar
Belakang ................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah .............................................................................................. 1
C. Tujuan
................................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 2
A. Kedudukan
Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia .................... 2
B. Hubungan
Pancasila dengan pembukaan dan isi UUD 1945 ............................ 6
C. Dinamika
pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan Republik Indon
Esia
.................................................................................................................... 8
BAB
III PENUTUP ............................................................................................................ 10
A.
Kesimpulan ........................................................................................................ 10
B.
Saran .................................................................................................................. 10
C. Daftar
................................................................................................................. 10
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila merupakan
landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia.Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak
bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang
tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal
jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita
meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila,
Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembetuk negara Republik
Indonesia.
Dalam perumusan
ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila,
pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus
mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam
suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan
bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan
dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Untuk itulah dalam
makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan
Republik Indonesia”
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia ?
2. Apa hubungan Pancasila dengan pembukaan
dan isi UUD 1945 ?
3. Bagaimana Dinamika pelaksanaan Pancasila
dalam Ketatanegaraan Republik
Indonesia
?
C. Tujuan
1. Untuk Mengetahui Kedudukan Pancasila
dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia
2. Untuk Mengetahui hubungan Pancasila
dengan pembukaan da nisi UUD 1945
3. Untuk Mengetahui Dinamika pelaksanaan
Pancasila dalam Ketatanegaraan
RepublikIndonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Kedudukan
Pancasila Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia
A. Kedudukan
Pancasila Sebagai Sumber dari segala Hukum
Sebagai sumber dari
segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak
boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD 1945,
serta hukum positif lainnya. Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan
hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah
rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di
aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar
negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum
atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI. Berarti semua
sumber hukum atau peraturan-peraturan, mulai dari UUD`45, Tap MPR,
Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), PP
(Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan
pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan
hukumnya. Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh
bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk
hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis
produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum
sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari
segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir.Oleh sebab itu Pancasila
tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
Nilai-nilai Pancasila
sebagai ideologi atau falsafah terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah
perjalanan bangsa Indonesia.Nilai-nilai itu tertanam dalam hati, tercermin
dalam sikap dan perilaku serta kegiatan lembaga-lembaga masyarakat. Dengan
perkataan lain, Pancasila telah menjadi cita-cita moral bangsa Indonesia, yang
mengikat seluruh warga masyarakat baik sebagai perorangan maupun sebagai
kesatuan bangsa (Poespowardojo dan
Hardjatno, 2010).Namun
demikian nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara harus diimplementasikan
sebagai sumber dari semua sumber hukum dalam negara dan menjadi landasan bagi
penyelenggaraan negara.
Nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara ditunjukkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang
secara nyata merupakan lima sila Pancasila.
Hal itu merupakan dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dapat dianggap sebagai
penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Lebih spesifik lagi Pancasila sebagai sumber
hukum dinyatakan dalam Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973
dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dinyatakan dalam pasal 2
Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Pengertian
pembentukan peraturan perundang- undangan adalah proses pembuatan peraturan
perundangundangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik
penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan,
penyebarluasan. Rumusan UU tersebut
selain memenuhi pertimbangan dan salah
satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional, juga sekaligus menunjukkan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara telah memiliki landasan aturan formal. Dalam pasal 7 dinyatakan ruang lingkup
hirarki Peraturan Perundang-undangan meliputi (i) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; (ii) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang; (iii) Peraturan Pemerintah; (iv) Peraturan Presiden;
dan (v) Peraturan Daerah.
Upaya mengurai
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara memiliki cakupan yang luas sekaligus
dinamis.Luas dalam arti mencakup seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi dan
lingkungan.Dinamik mengandung arti memberi ruang reaksi terhadap perubahan
lingkungan strategis. Dengan kata lain, upaya mengurai nilai-nilai Pancasila
adalah hal yang tidak pernah selesai sejalan dengan perjalanan bangsa Indonesia
mencapai tujuan nasional. Keluasan dan kedinamikan
tersebut dapat ditarik melalui pancaran nilai dari ke lima sila Pancasila. Implementasi nilai-nilai tersebut ditunjukkan
dengan perilaku dan kualitas SDM di dalam menjalankan kehidupan nasional menuju
tercapainya tujuan negara.
B. Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup
Nilai-nilai Pancasila,
yang telah diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan nilai sari dan puncak
dari sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari.Tata
nilai budaya yang telah berkembang dan dianggap baik, serta diyakini
kebenarannya ini dijadikan sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa
Indonesia. Sumber nilai tersebut antara lain adalah:
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
indonesia
Dari
nilai nilai inilah kemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan persatuan,
kerukunan, keharmonisan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama
dipraktekkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pandangan
hidup bagi swatu bangsa seperti pancasila sangat penting artinya karena
merupakan pegangan yang mantap, agar tidek terombang ambing oleh keadaan
apapun, bahkan dalam era globalisasi dewasa.
C. Pancasila Sebagai Dasar Nagara
Sebagai dasar negara,
Pancasila tercantum di dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 yang merupakan
landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi Negara.
Sebagai
dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua
peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus
dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk
peraturan perundang undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :
a) Penyelenggaraan negara
b) Lembaga kenegaraan
c) Lembaga kemasyarakatan
d) Warga negara Indonesia dimana pun berada,
dan
e) Penduduk di seluruh wilayah negara
kesatuan republik Indonesia
Dalam
tinjauan yuridis konstituisi, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan
sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, ketetapan MPRS
No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap. MPR No. V/MPR/ 1973,jo. Tap. MPR No.IX/ MPR /
1978.Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam Tap.MPR
No.XVIII / MPR / 1998.
Sebagai
dasar negara, Pancasila memang tidak memiliki parameter dan ukuran yang jelas
sehingga memberi peluang bagi siapa saja untuk menfsirkan sesuai dengan latar
belakang pemikiran dan kepentinganya.
Ketika presiden pertama
RI Soekarno yang mempopulerkan PANCASILA sebagai dasarNegara berkuasa,maka
pancasila sejati adalah pendukung Nasokom (nasionalis,agama, dan komunis).
Zaman Soekarno pancasilais sejati mengacu kepada doktrin eka prasetya
pancakarsa (P-4 alias pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila) dan
mendapat justifikasidengan pola penataran P-4 hingga berpuluh puluh jam
lamanya.
Padahal
dasar negara adalah fondamen sebuah pemerintahan Negara. Dalam UUD '45 dasar
Negara secara formal diletakkan pada BAB agama yaitu Ps. 29 ayat 1:Negara
berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Bagaimana penjelasan masalah ini?
Bukan
itu saja yang membuat resah, saat menghadapi situasi krisis seperti
sekarang.Undang-undang dasar 1945 yang telah di ubah (diamandemen) sebanyak
empat kali dinilai tidak sah.
Akibatnya,
timbul kerancuan dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut TyasonaSudarto. Mantan
kepala staf TNI AD, dalam sebuah diskusi yang di selenggarakan
Sekolah
tinggi agama islam nahdiatul ulama di Jakarta, rabu (3/1), mengatakan, UUD 1945
yang telah diamandeman saat ini illegal. Pasalnya, UUD tersebut telah di
jalankan meskipun UUD 1945 yabg asli belum dicabut penggunaanya.Selain itu, UUD
diubah juga belum disahkan dalam lembaran Negara. "UUD 1945 yang
diamandemen tidak sah secara hukum, "ujar Tyasno, yang juga deklarator
Revolusi Nurani.Oleh karena itu Undang-Undang dan aturan hukum yang menginduk
kepada UUD 1945 juga tidak sah. Kondisi tersubut membuat landasan
ketatanegaraan di Indonesia tidak jelas.Karna itu, UUD Indonesia harus segera
di kembalikan lagi ke UUD 1945.
penamaan
UUD 1945 yang telah diamandemen dengan menggunakan nama yang sama juga
membingungkan masyarakat. Karena itu, bangsa Indonesia harus kembali kepada
jati dirinya dan konsisten terhadap cita-cita proklamasi, UUD 1945, pancasila,
dan Bhineka Tunggal Ika,"kata Tyasno.
2.
Hubungan
antara Pancasila dengan Pembukaan dan Isi UUD 1945
Pancasila mempunyai
fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan
merupakan unsur penentu berlakunya tertib hukum Indonesia.Dengan demikian
Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea
keempat yang menunjukan bahwa pancasila merupakan dasar negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam UUD.
Pembukaan maupun pancasila tidak bisa dirubah maupun diganti oleh siapapun,
karena merubah ataupun mengganti berarti membubarkan negara Proklamasi 17
Agustus 1945 karena Pancasila merupakan fundamental terbentuknya bangsa
Indonesia.
Pancasila
sebagai substansi esensial dari pada Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari
segala sumber hukum republik Indonesia. Hal terpenting yang bagi bangsa
Indonesia adalah mewujudkan cita-citanya sesuai dengan Pancasila, artinya cara
dan hasilnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD
1945 oleh karena itu Pancasila dan Pembukaan yang memilki hubungan erat harus
dilaksanakan secara serasi, seimbang, dan selaras.
Ø Hubungan Pancasila Dengan Isi UUD
1945 dapat dibagi menjadi dua bagian yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu
:
1. Pembukaan UUD yag terdiri dari empat alinea,
dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara Pancasila.
2. Pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 20 bab,
73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Hububungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa
aspek sebagai berikut :
A..Ditinjau
dari isi pengertian yang terkadung di dalam Pembukaan UUD 1945
1. Dari alinea pertama, kedua, dan ketiga
berisi rankaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang
merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan.
Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD
1945.
2. Dari alenia keempat merupakan pernyataan
yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan tersebut
mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup
beberapa aspek :
• UUD
itu ditentukan akan ada
•
Apa yang diatur oleh UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara
yang
memenuhi
berbagai persyaratan
• Negara Indonesia berbentuk Republik yang
berkedaulatan rakyat
• Ditetapkannya dasar kerokhanian (Filsafat
Negara Pancasila)
B.Ditinjau
dari pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok
pikiran yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1.
Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan”
itu mengehendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat.
3.
Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok
pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD
menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.Itulah hubungan antara
Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945.
c. Ditinjau dari hakekat dan kedudukan
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
mempunyai kedudukan sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia,
dengan demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal
UUD 1945.
3. Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan
Republik
Indonesia
A.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar ini
disahkan pada sidang PPKI sehari setelah Indonesia merdeka yaitu pada tanggal
18 Agustus 1945.Undag-Undang Dasar ini terdiri atas Pembukaan UUD 1945, Batang
Tubuh yang mencakup 37 Pasal 4 Aturan Peralihan atau Peraturan Tambahanserta
penjelasan yang dibuat oleh Prof. Mr.Soepomo (Sunoto, 1985: 35).
Pada awal kemerdekaan
UUD 1945 tidak dilaksanakan dengan baik karena kondisi Indonesia dalam suasana
mempertahankan kemerdekaan. Sedang mengenai keadaan pemerintahnya sebagai
berikut:
•
Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945berlaku yaitu sebelum MPR, DPR dan DPA dibantu
oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
•
Sistem kabinetnya, Kabinet Presidensil dimana para menteri bertanggung jawab
pada presiden bukan pada DPR.
•
Dikeluarkannya Maklumat No. X pada tanggal 16 Oktober 1945, yang merubah
kedudukan KNIP yang tadinya sebagai pembantu Presiden menjadi badan
legislatif(DPR)
•
Dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah
kabinet presidensil menjadi parlementer, ini berarti menyimpang dari UUD
1945.sistem kabinet ini diikuti dengan Demokrasi Liberal
Akibat dari kondisi
diatas menimbulkan, pemerintah tidak stabil seiring pergantian kabinet,
Terjadinya pemberontakaan PKI Madiun, karena keadaan genting maka kabinet
kembali ke presidensil lagi, diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) sehingga
Indonesia harus menerima berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS).
B. Konstitusi RIS
Hasil dari KMB pada 27
Desember 1945 mengharuskan pada Indonesia untuk menerima berdirinya negara RIS.
Secara otomatis UUD yang digunakan pun berganti, dan yang digunakan adalah
Konstitusi RIS.
Pada masa ini seluruh
wilayah Indonesia tunduk pada Konstitusi RIS. Sedangkan UUD 1945 hanya berlaku
un tuk negara bagian Indonesia yang meliputi sebagian jawa dan sumatra dengan
ibukota Yogyakarta. Sistem pemerintahannya adalah Parlementer yang berdasarkan
Demokrasi Liberal.
Negara Federasi RIS
tidak berlangsung lama.berkat kesadaran para pemimpin kita maka pada tanggal 17
Agustus 1950 RIS kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang yang lain yang
disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
C. Undang-Undang Dasar Sementara
Mulai tanggal 17
Agustus 1950 Indonesia kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang Dasar
Sementara atau disebut juga UUD 1950.Sistem pemerintahan yang digunakan adalah
parlementer dan presiden tidak bisa diganggu gugat dan menteri bertanggung
jawab.Berlaku demokrasi liberal dan telah berhasil melaksanakan pemilu dan
membentuk badan konstituante.
Karena kabinet yang
dgunakan adalah parlementer maka presiden dan wakil presiden adalah presiden
konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat.Yang bertanggung jawab adalah
menteri kepada parlemen.Akibat dari sistem pemeritah ini maka pemerintahan
tidak stabil, sebab sering terjadi pergantian kabinet, ekonomi dan keamanan
sangat kacau, badan konstitusituante macet tidak dapat melaksanakan tugasnya
untuk membuat Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai ganti UUDS 1950. Pada
waktu itu beruntung rakyat indonesia mempunyai rasa persatuan dan kesatuan yang
tinggi, terbukti dengan banyaknya negara bagian RIS yang melebur kembali pada
negara Republik Indonesia.
Kenyataan ini yang membuat
RIS dan Republik Indonesia untuk mengadakan perundingan dan menghasilkan
kesepakatan untuk membuat negara kesatuan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik
Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945, yang pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945
mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Indonesia adalah Negara
demokrasi yang berdasarkan atas hukum.Oleh karena itu, dalam segala aspek
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan
perundang-undangan.Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam
konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
B.
Saran
Kita sebagai bangsa
Indonesia, supaya mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai masyarakat madani,
yaitu masyarakat yang tidak buta akan posisi dasar negara, hendaknya kita bisa
mengaplikasikan semua aspek-aspek yang terkandung dalam Pancasila kedalam
kehidupan sehari-hari.
Penyimpangan-penyimpangan
terhadap nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam
kitab perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu
adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyaakat yang kondusif.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto.2007.Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII SMA.Jakarta :Erlangga
Kaelan.2010 .Pendidikan Pancasila.Yogyakarta : PARADIGMA
Soegito, dkk.
2005. Pendidikan Pancasila. Semarang:
Pusat Pengembangan
MKU/MKDK-LP3
Universitas Negeri Semarang.
No comments:
Post a Comment